Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum

R Juli Moertiono

Abstract


Kredit Pemilikan Rumah KPR adalah salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah khususnya dalam jual beli rumah. Pelayanan kredit ini diberikan hampir semua bank yang mempunyai fasilitas Kredit Pemilikan Rumah KPR baik bank-bank swasta ataupun bank pemerintah. Perkataan kredit tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tetapi diatur oleh undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif doktrinal, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka library research. Surat keterangan hanya dapat mengikat secara moral yang muncul berdasarkan praktik dan kebutuhan, dan mengikatnya itu hanya mengikat notaris apabila notaris tersebut tidak menyangkal tanda tangannya. Surat keterangan bukan bukti agunan kredit, hanya keterangan notaris selaku pejabat yang membuat akta tersebut bahwa telah terjadi pengikatan kredit atau jaminannya dan surat keterangan hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu. Kekuatan hukum surat keterangan sebagai syarat efektif pencairan kredit dari pihak bank dalam Kredit Pemilikan Rumah KPR. Diharapkan kepada notaris agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan surat keterangan, notaris boleh mengeluarkan surat keterangan jika akta pengikatan jaminan sudah di tandatangani oleh para pihak dan sudah dilakukan pengecekan terhadap objek jaminan. Bank harus berhati-hati dalam mengeluarkan kredit, tidak hanya cukup dengan memegang surat keterangan saja.

Full Text:

PDF

References


A. Kohar, Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni, 2003.

Andi Hamzah, Dasar-Dasar Hukum Perumahan, Jakarta: Rineka Cipta, 2000.

Arthur C.S, Housing : Symbol, Structure, Site, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Asri Wijayanti, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Bony Hargen,”Tanggung jawab mengenai SURAT KETERANGAN Notaris-PPAT dari sisi

Notaris dan Bank”, http://isknews.com/tanggung-jawab-mengenai-cover-note-notarisppat-dari-sisi-notaris-dan-bank/, diakses 27 Maret 2017.

Budiharjo Mangunwijaya, Sejumlah Masalah Permukiman Kota, Bandung: Alumni, 2002

Damang,”Kekuatan Hukum Surat keterangan dalam Pemberian Kredit Oleh Bank,”

http://www.damang.web.id/2011/07/kekuatan-hukum-cover-note-dalam.html,

diakses 27 Maret 2017.

Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju,

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik,

Bandung: Refika, 2008.

Irwan Soerodjo, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2003.

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Jakarta: Kencana, 2011.




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i3.109

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)

Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/


e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 

 Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0