Tinjauan Yuridis Jual Beli Tanah dengan Alas Hak Surat Camat Melalui Notaris
Abstract
Kebutuhan akan tanah dalam kehidupan manusia tidak dapat dipungkiri. Tanah sebagai benda yang tidak bergerak sangat dibutuhkan sebagai asset kepemilikan manusia. Sebagaimana yang diketahui terdapat beberapa jenis tanah yang terdaftar di kantor pertanahan. Bagi tanah yang telah terdaftar di kantor pertanahan maka proses peralihan dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat publik yang telah diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Yang salah satu tugas dan wewenangnya adalah membuat akta jual beli sebagai salah satu syarat pendaftaran peralihan hak. Namun bagaimana halnya apabila tanah sebagai obyek jual beli belum terdaftar di kantor pertanahan dalam hal ini hanya berdasarkan dari Surat Keterangan Camat saja dan dilakukan dengan akta notaris. Adapun penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dan bertujuan untuk mengetahui kekuatan hukum surat yang dikeluarkan oleh camat dan bagaimana peran notaris dalam pembuatan pengalihan pemilikan tanah dengan alas hak surat dari camat.
Kata kunci: Jual beli Tanah, Surat Camat, Notaris.
Full Text:
PDFReferences
F. E. Yunita, “Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Menjadi Hak Milik Perorangan Pada Suku Moi Di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat,” vol. 7, no. 2, pp. 44–68, 2018.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, no. 1. pp. 1–5.
M. Ariesnita, “Akta Pelepasan Hak Milik Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Hak Guna Bangunan Bagi Badan Hukum Perseroan Terbatas Tesis,” 2018, [Online]. Available: http://103.195.142.59/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/MjM5MDdlNGUwOGM4YzA1NDhhYzI2MzA5NDgxNzEwMGIzMzAyYzE0ZA==.pdf.
U. M. Dessy Andiyaningsih, “Pengalihan Hak Tanggungan Pada Perbankan Di Kabupaten Banjarnegara m Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, Semarang ** Dosen Fakultas Hukum UNISSULA ABSTRAK,” vol. 5, no. 1, pp. 87–96, 2018.
K. A. Sudiarawan, “Analisis Hukum Terhadap Pelaksanaan Outsourcing Dari Sisi Perusahaan Pengguna Jasa Pekerja,” J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 5, no. 2, pp. 835–847, 2017, doi: 10.23887/jish-undiksha.v5i2.9096.
R. Napitupulu, A. Sarono, P. Studi, and M. Kenotariatan, “Akibat Hukum Jual Beli Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta Dengan Akta Pelepasan Hak,” Notarius, vol. 15, no. 1, pp. 147–157, 2022, [Online]. Available: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/46031.
Christina Octavia, “AKTA PELEPASAN HAK SEBAGAI SYARAT PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN PADA BADAN HUKUM PELEPASAN HAK SEBAGAI SYARAT PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN PADA BADAN HUKUM (Tinjauan Yuridis Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi,” 2012.
Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014, no. 42. 2019.
Urip Santoso, “Penglepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Swasta.” .
M. P. H. Mohd. Afnizar, Devinsyah Nasution, “Kedudukan Akta Autentik Notaris Sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 KUH Perdata,” Magister Kenotariatan USU, pp. 1–15, 2019.
I. R. Purba, “Kekuatan Hukum Pembuktian Peralihan Hak Ganti Rugi (Phgr) Notaris Sebagai Syarat Untuk Pendaftaran Haknya.,” vol. 59, pp. 1–16.
I. Setiawati, “Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Dibuat Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dari Akta Ke Akta Tanpa Pendaftaran,” vol. X, pp. 1–21, 2013.
N. S. Eni and I. G. N. A. I, “Eksistensi akta jual beli hak milik atas tanah yang dibuat pejabat pembuat akta tanah camat dikecamatan mendoyo kabupaten jembrana,” pp. 1–5.
Anwar Borahimah, “Kekuatan Hukum Akta Jual Beli yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah Sementara,” pp. 1–19.
Faridy, “Prosedur Pelaksanan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris,” Leg. Stud., pp. 1–17, [Online
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v2i2.271
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0