Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika oleh Remaja di Kelurahan Petisah Tengah Medan
Abstract
Penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kelurahan cukup tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kelurahan Petisah Tengah dan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Medan Baru dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh remaja di Kelurahan Petisah Tengah. Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan sosiologis. Data yang dipakai adalah data primer dan sekunder. Faktor penyebab remaja di wilayah Kecamatan Petisah Kelurahan Petisah Tengah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika adalah karena faktor internal dan eksternal dari diri remaja. Upaya Polsek Medan Baru dalam melakukan pencegahan tindak pidana penyalahgunaan narkotika terdiri dari langkah preventif dan represif. Untuk itu disarankan agar remaja di Kelurahan Petisah Tengah untuk lebih berhati-hati dalam memilih pergaulan, kepada orangtua untuk lebih mengawasi tingkah laku anak, selalu memberikan perhatian lebih terhadap anaknya dan pihak Kepolisian Polsek Medan Baru agar dapat terus mengungkap jaringan pengedar narkoba dan melakukan patroli pada wilayah hukumnya serta merazia tempat-tempat hiburan malam agar mematikan peredaran narkoba tersebut.
Kata Kunci : Upaya; Penanggulangan; Narkotika; Remaja.
Full Text:
PDFReferences
Barda Nawawi Arief, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hurlock dan Elizabeth B, 2002, Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Erlangga, Jakarta.
Jahja dan Yudrik, 2011, Psikologi Perkembangan, Kencana, Jakarta.
Kartini Kartono, 2010, Kenakalan Remaja, Raja Grafindo. Jakarta.
Pramono U. Tanthowi, Narkoba, 2017, Problem Dan Pemecahannya Dalam Prespektif Islam, Jakarta.
Romli Atmasasmita, 2010, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Cet Ketiga, PT Refika Aditama.
Santrock, John W, Remaja, 2002, Erlangga, Jakarta.
Satya Joewana, 2011, Narkoba Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba, Media Pressindo, Yokjakarta.
Siswanto, 2012, Politik Hukum dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta.
Yesmir Anwar Adang, 2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Eleonora, F. N, 2011, Bahaya Penyalahgunaan Narkotika Serta Usaha pencegahan dan penanggulangan (Suatu Tinjauan Teoritis), Jurnal hukum Volume 25, No. 1.
Muliadi, S, 2012, Aspek Kriminologis Dalam Penaggulangan Kejahatan Narkotika, Jurnal Fiat Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6, No. 1.
Suparto, K. Z, 2018, Memahami Ciri Dan Tugas Perkembangan Remaja, Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, Vol. 17. No. 1.
Suyatna. R, 2018, Evaluasi Kebijakan Narkotika Pada 34 Provinsi Di Indonesia, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 20, No. 2.
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i2.280
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0