Upaya Hukum Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dan Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup Terhadap Negara Berkembang
Abstract
Sumber daya alam dapat dibedakan menjadi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam tak hidup. Sumber daya alam memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Karena sumber daya alam sangat penting bagi kelangsungan hidup atau peradaban manusia, maka manusia berkewajiban untuk menjaga ketersediaan sumber daya alam tersebut secara terus menerus melalui suatu pengelolaan. Untuk melaksanakan kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat nasional diperlukan instrumen kebijakan yaitu undang-undang. Hukum sebagai instrumen kebijakan publik (law as public policy instrument) telah menjadi pilihan utama bagi para pembuat kebijakan negara dan para ahli di bidang administrasi negara (administrasi publik). Dengan diundangkannya berbagai peraturan perundang-undangan sebagai instrumen kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka muncul cabang atau bidang hukum baru dalam rumpun ilmu hukum, yaitu dalam kepustakaan hukum Inggris disebut “environmental law” dan dalam kesusasteraan Indonesia hukum disebut "hukum lingkungan". Hukum lingkungan hidup adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh negara untuk mengatur perilaku subjek hukum privat dan subjek hukum publik dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam, upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan, serta penyelesaian sengketa yang timbul dari pemanfaatan sumber daya alam. sumber daya dan dampak lingkungan. hidup terjadi. Budaya hukum masyarakat, dalam arti kesadaran masyarakat untuk menaati dan menaati hukum, merupakan salah satu faktor yang menentukan efektifitas penegakan hukum lingkungan, biasanya masyarakat akan menaati hukum karena menganggap hukum yang ada sudah sesuai. dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat atau bermanfaat bagi mereka.
Full Text:
PDFReferences
Hadin Muhjad, Hukum Lingkungan Sebuah
Pengantar untuk Konteks Indonesia,
Genta Publishing, Yogyakarta, 2015
Masrudi Muchtar, dkk, Hukum Kesehatam
Lingkungan (Kajian Teoritis dan
Perkembangan Pemikiran), Ctk. 1,
Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2016
Muhammad Akib, Hukum
Lingkungan Prespektif Global dan
Nasional, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis
(BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sukanda Husin, Penegakan Hukum
Lingkungan Indonesia, Ctk. 1, Sinar
Grafika Offset, Jakarta, 2009
Takdir Rahmadi, Hukum Lingkungan di
Indonesia, Ctk. 1, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 2011
Wisnu Arya Wardhana, Dampak Pencemaran
Lingkungan, Ctk. 1, Andi Offset,
Yogyakarta, 2001
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i2.48
Refbacks
- There are currently no refbacks.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0