Didikan Budaya Adat Jawa Dalam Perkawinan Terkait UndangUndang No 1 Tahun 1974

Dewi Robiyanti

Abstract


Hukum adat perkawinan Jawa selalu dilakukan bila ada orang Jawa akan melakukan perkawinan. Menurut keterangan Ketua Forum Komunikasi Warga Jawa (KFKWJ) yang tinggal di Kecamatan Deli Tua bahwa suku Jawa di Deli Tua telah berada ratusan tahun, dan selalu dilakukan hukum perkawinan adat Jawa terhadap orang yag akan melakukan perkawinan antara sesama suku Jawa di Deli Tua. Selanjutnya menurut Ketua KFKWJ bahwa hukum adat perkawinan adat Jawa dilakukan sebelum dan sesudah akad nikah secara agama Islam. Orang Jawa melakukan perkawinan adat Jawa yang tidak bertentangan dengan agama Islam. Setelah terbit Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU No. 1 Tahun 1974), maka orang Jawa menyesuaikan hukum perkawinan adat Jawa sesua dengan ketentuan UU No.1 Tahun 1974, dengan kata lain bahwa suku Jawa melakukan perkawinan adat Jawa tidak bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974. Apabila akan dilakukan perkawinan suku Jawa selalu diberikan diberikan didikan kepada calon suami tentang pendidikan berumah tangga, di dalam didikan ilmu Jawa bahwa ajaran terhadap suami memang lebih memfokuskan terhadap kebersihan, kelembutan dan kehalusan hati yang maknanya pada proses penajaman wilayah kebatinan agar menguasai batin yang bias dikendalikan sesuai dengan ajaran agama atau tidak bertentangan dengan agama. Dalam kebatinan sering terdengar ungkapan yang mengisyaratkan makna ketulusan, sikap kelmbutan dengan budi pekerti luhur tersebut juga ditentukan dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika bergaul dengan tetangga, bermasyarakat, bernegara, berbangsa terutama berumah tangga atau hubungan suami istri. Berdasarkan urauan di atas memiliki masalah, bagaimana sahnya perkawinan menurut hukum perkwinan adat Jawa, mengapa selalu selalu dilakukan hukum pernikahan adat Jawa dan bagaimana hubungan hukum perkawinan adat jawa dengan UU No.1 1974. Dari hasilnya diketahui sahnya perkawinan menurut hukum perkawinan adat jawa dilakukan secara bertahap sebelum dan sesudah dilakukan akad nikah. Dapat disimpulkan bahwa sahnya perkawinan harus disahkan menurut hukum perkawinan adat Jawa yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang intinya mempunyai makna agar keluarga yang baru bahagia, kekal dan mendapat keturunan yang berguna bagi keluarga.

Full Text:

PDF

References


Mohammad Daud Ali, Asas-Asas Hukum

Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 1990

Hilman Hadikusuma,Hukum Perkawinan

Adat, Bandung: Alumni, 1977

Taufiqurrohman, Proses pembentukan

Undang-UndangPerkawinan Tahun

dan Hubungannya Dengan

Hukum Perkawinan Islam, Tesis,

Program Pascasarjana UI, Jakarta

Wiryo Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di

Indonesia, Jakarta:Sumur Bandung,

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan

Adat, Bandung:Alumni, 1977

Nani Soewondo,Kedudukan Wanita

Indonesia dalam Hukum dan

Masyarakt, Jakarta: Ghalia

Indonesia,1984




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i2.55

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)

Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/


e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 

 Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0