Hak Asuh Anak dalam Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Seorang anak membutuhkan orang lain dalam hidupnya dari awal hidupnya sampai usia tertentu untuk pertumbuhan fisik dan mentalnya. Komponen kunci dari ini adalah memiliki seseorang melakukan tugas. Akibatnya, masalah hadana mendapat perhatian khusus dalam ajaran Islam. Tanggung jawab untuk melakukannya adalah pada orang tua. Menurut perspektif Islam, seorang wali yang cukup untuk keadaan harus dicari jika kedua orang tua tidak mampu atau tidak cocok untuk pekerjaan karena ada kondisi yang tidak mencukupi. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Dalam penelitian ini, peneliti akan melakukan pencarian dan analisis terhadap artikel, buku, jurnal, laporan pemerintah, dan sumber daya literatur lainnya yang relevan dengan topik yang diteliti. Hasil bahasan yaitu dalam perdebatan berikut, pertanyaan tentang siapa yang lebih pantas melakukan Hadhanah dan waktu Hadhana setelah perceraian akan dijelaskan. Kewajiban seorang ayah untuk menghormati seorang anak yang dirawat oleh seorang ibu juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 104 menyebutkan hal tersebut. Kepemimpinan orang tua diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 .Kata Kunci: Hukum Islam; Hukum Positif; Hak Asuh Anak
Full Text:
PDFReferences
Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat. Bogor: Kencana, 2003.
Abu Bakar Muhammad, Terjemahan Subulussalam. Surabaya: : al-Ikhlas, 1995.
A. Fuad Said, Perceraian menurut Hukum Islam. Jakarta: Pustaka al-Husna, 1994.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-ASqolani, Terjemah Bulugul Maram. Jakarta: : At-Tibyan, 2009.
Muhammad Jawwad Mugniyah, Fiqh Lima Madzhab. Jakarta: Lentera, 2007.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah 8. Bandung: Al-Ma’arif, 1978.
Slamet Abidin dan Aminudin, Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Sohari Sahrani, Fiqh Keluarg. Dinas Pendidikan Propinsi Banten, 2011.
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i2.585
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0