Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak terhadap Penggunaan Teknologi dan Internet

Andy Satria, Chantika Aprila Srirejekina Sibarani, Ririn Aulia Tobing, Daniel Teguh Jaya Telaumbanua

Abstract


Berbicara soal teknologi tentu saja menjadi pembahasan yang sangat luas dimana dapat dikatakan bahwa, persoalan media digital terjadi disetiap individu dan banyak masyarakat menyalahgunakan media teknologi padahal, media teknologi informasi ini berdampak positif bagi kita jika individu itu sendiri melakukan perilaku yang baik terhadap penggunaan media teknologi, media internet berfungsi sebagai pengetahuan untuk mengetahui informasi yang ada di seluruh dunia yang akan dapat membuat anak milenial yang dimana anak tersebut sudah menggunakan media digital Kemudian di era digital, media digital dapat mencuci otak seorang anak ketika ia terus menerus memainkan internet, Untuk itu dalam mencegah kasus ini kita harus menerapkan ke generasi muda untuk melakukan kebijakan perlindungan anak terhadap teknologi dan internet agar sorang anak generasi muda dapat mengembangkan pengetahuannya melalu media teknologi dan internet akan semakin maju dan berkembang kedepannya. Implementasi kebijakan perlindungan anak terhadap penggunaan teknologi dan internet merupakan langkah penting dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan anak-anak di era digital. Analisis melibatkan evaluasi efektivitas kebijakan yang telah diimplementasikan dan tantangan yang dihadapi dalam melindungi anak-anak dari potensi risiko seperti kekerasan online, konten tidak sesuai, dan penyalahgunaan data pribadi. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini dapat menjadi landasan kuat dalam menciptakan lingkungan online yang aman dan mendukung perkembangan positif anak-anak.Kata Kunci: Implementasi; Kebijakan Perlindungan Anak; Teknologi dan Internet.

Full Text:

PDF

References


Riyana, C. (2008). “Peranan teknologi dalam pembelajaran”. Universitas Indonesia, Jakarta.

Ameliola, S., & Nugraha, H. D. (2013, Juni). “Perkembangan media informasi dan teknologi terhadap anak dalam era globalisasi”. In Prosiding In International Conference On Indonesian Studies Ethnicity And Globalization (pp. 362-371).

Pamungkas, H. W., Sos, S., & Si, M. (2014). “Interaksi orang tua dengan anak dalam menghadapi teknologi komunikasi internet.” Jurnal Tesis PMIS Untan, 1, 1-17.

Cahyono, A. S. (2018). “Dampak Media Sosial Terhadap Permasalahan Sosial Anak.” Publiciana, 11(1), 89-99.

Hariyadi, H., & Arliman, L. (2018). “Peran Orangtua Dalam Mengawasi Anak Dalam Mengakses Media Internet Untuk Mewujudkan Perlindungan Hak Anak.” Soumatera Law Review, 1(2), 267-281.

Badruzaman, D. (2019). “Kajian Hukum Tentang Internet Mobile dalam Upaya Pencegahan Dampak Negatif Teknologi Informasi dan Komunikasi di Indonesia.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 135-152.

Nanggala, A. (2020). “Peran Generasi Muda Dalam Era New Normal. Widya Wacana” Jurnal Ilmiah, 15(2), 81-92.

Suendra, D. L. O., & Mulyawati, K. R. (2020). “Kebijakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Child Grooming.” Kertha Wicaksana, 14(2), 118-123.

Zulfitria, Z., Ansharullah, A., & Fadhillah, R. (2020, October). “Penggunaan teknologi dan internet sebagai media pembelajaran di masa pandemi covid-19”. In Prosiding Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ (Vol. 2020).

Hertianto, M. R. (2021). “Tinjauan yuridis terhadap perlindungan anak dalam ruang siber di Indonesia”. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 555-573.

Ulva, Y. I., & Khakim, M. (2021, August). “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Sosial Tik Tok Dan Instagram.” In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.

Afanin Nur Afifah, A. N. A., Pujiyono, P., & Rahmi Dwi Sutanti, R. D. S. (2021). “Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Cyberbullying Sebagai Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia.” -009 Pd 2021 (Doctoral Dissertation, Universitas Diponegoro).

Al’Ayubi, S., & Irawati, T. N. (2022). “Penguatan Literasi Digital melalui Peranan Media Sosial Bagi Generasi Muda.” Khaira Ummah, 1(02), 137-146.

Apryanto, F. (2022). “Peran Generasi Muda Terhadap Perkembangan Teknologi Digital di Era Society 5.0”. Media Husada Journal of Community Service, 2(2), 130-134.

Yunita, F. (2023). “Aspek Hukum Penggunaan Media Sosial Berbasis Internet.” Jurnal Notarius, 2(1).




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i4.705

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)

Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/


e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 

 Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0