Analisis Hak Identitas Agama Sunda Wiwitan Masyarakat Baduy: Tinjauan terhadap Pencantuman “Penganut Kepercayaan” pada Kolom Agama KTP-el

Tia Nur Aisyah, Fuan Yuniar Priyudha, Ramada Sheva Aurellia, Nuala Aisharani Kinasih Londo, Ardli Johan Kusuma

Abstract


Diskriminasi sosial terhadap penganut kepercayaan tertentu, terutama masyarakat Baduy dapat menghambat penerimaan kebijakan yang menghormati identitas budaya mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak identitas keagamaan masyarakat Baduy, khususnya sistem kepercayaan Sunda Wiwitan. Dalam konteks sistem kartu identitas elektronik (KTP-el) di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan kajian literatur untuk mengeksplorasi tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Baduy dalam mengekspresikan identitas religius mereka dalam kerangka administratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada ketentuan hukum yang memungkinkan penetapan "Penganut Kepercayaan" dalam kolom agama KTP-el, masih ada masalah implementasi, termasuk resistensi komunitas Baduy yang percaya bahwa istilah tersebut tidak mencerminkan keyakinan spiritual mereka secara akurat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengakuan administratif tidak cukup tanpa penghormatan terhadap identitas spiritual masyarakat Baduy. Untuk menghormati keragaman budaya dan pengakuan yang adil terhadap identitas keagamaan masyarakat adat di Indonesia, diperlukan pendekatan yang berbasis dialog, serta kebijakan lebih inklusif dan sensitif terhadap nilai-nilai lokal untuk menghormati keragaman budaya di Indonesia.

Keywords


Hak identitas; kTP-el; Masyarakat Baduy

Full Text:

PDF

References


A. Syukur and H. Qodim, “Islam, Tradisi Lokal, dan Konservasi Alam: Studi Kasus di Kampung Dukuh Kabupaten Garut,” KALAM, vol. 10, no. 1, p. 141, Feb. 2017, doi: 10.24042/klm.v10i1.339.

M. Wahid, “SUNDA WIWITAN BADUY: Agama Penjaga Alam Lindung di Desa Kanekes Banten,” El-HARAKAH (TERAKREDITASI), Apr. 2012, doi: 10.18860/el.v0i0.1888.

Sudjatna, “Sunda Wiwitan, diskriminasi, dan penguatan tradisi.,” Universitas Gadjah Mada, 2020.

D. A. H. Shah, “Law and Religion in Indonesia: Conflict and the Courts in West Java,” Int J Const Law, vol. 16, no. 2, pp. 706–710, Jun. 2018, doi: 10.1093/icon/moy051.

T. Lindsey and H. Pausacker, Religion, Law and Intolerance in Indonesia, 1st ed. New York: Routledge, 2016.

A. Yusuf, “Kajian Literatur dan Teori Sosial dalam Penelitian. (Kelompok 2),” Feb. 11, 2019. doi: 10.31227/osf.io/thw3j.

M. A. Fahrobi, “Pencantuman Aliran Kepercayaan Dalam Kartu Tanda Penduduk Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (StudiI Kasus Sunda Wiwitan) Di Baduy, Lebak Banten,” Bachelor, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Jakarta, 2019.

P. Irawan and S. A. Lessy, “Memahami Identitas : Studi Kasus Identitas Agama Orang Baduy di Kabupaten Lebak (Analisis Politik Praktis Terhadap Identitas Suku Baduy),” ijd-demos, vol. 3, no. 3, Dec. 2021, doi: 10.37950/ijd.v3i3.177.

M. R. Rafi Drajat and T. Rahmawati, “STATE EFFORTS IN FULFILLING THE CIVIL RIGHTS OF THE SUNDA WIWITAN BADUY INDIGENOUS COMMUNITY AFTER THE MK DECISION NO.97/PUU-XIV/2016,” Dusturiyah: Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, vol. 14, no. 1, p. 136, Jun. 2024, doi: 10.22373/dusturiyah.v14i1.23338.

F. Khaswara, H. Fikra, S. Vera, and M. Y. Firdaus, “Pengakuan Agama Lokal sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Warga Negara,” Jurnal Riset Agama, vol. 1, no. 3, pp. 199–211, Dec. 2021, doi: 10.15575/jra.v1i3.15174.

D. D. Kardi, “Warga Badui Ingin Sunda Wiwitan Ditulis di Kolom Agama e-KTP ,” CNN, Jakarta, Nov. 05, 2017.




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v4i4.847

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)

Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/


e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 

 Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0