Harmonisasi Konsep Poligami dengan Prinsip-Prinsip Moderasi Beragama: Refleksi atas Nilai-Nilai Keseimbangan dan Keadilan

Didi Maslan

Abstract


Keberadaan praktik poligami membangkitkan pertanyaan tentang keseimbangan dan keadilan dalam sebuah hubungan perkawinan. Namun, keterbatasan dalam literatur dan penelitian yang terfokus pada harmonisasi ini masih menjadi perhatian. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan menjelajahi lebih dalam tentang bagaimana harmonisasi konsep poligami dengan prinsip-prinsip moderasi beragama dapat menciptakan refleksi mendalam atas nilai-nilai keseimbangan dan keadilan dalam konteks perkawinan poligami.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan model studi kepustakaan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari literatur-literatur seperti buku dan jurnal yang terbit dalam 10 tahun belakangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik poligami merupakan budaya dan tradisi yang sudah ada dalam setiap budaya, terutama dalam konteks Islam poligami adalah hal yang dilegalkan selama dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma-norma yang ada. Beberapa prinsip moderasi yang dapat digunakan untuk mengharmonisasikan praktik poligami yaitu; kesaksian agama, keadilan dan kesetaraan, konsensus dalam pernikahan, tanggung jawab keluarga, kesejahteraan anak, pendidikan dan kesadaran, serta penghormatan terhadap hukum. Adapun wujud perlakuan adil antar-istri dalam poligami bermoderasi yang dapat diusahakan oleh seorang suami, yaitu; pemberian waktu dan perhatian yang setara, nafkah yang sama, keadilan emosional, transparansi dan komunikasi, kehidupan seksual yang adil, pemberian keadilan dalam keputusan keluarga, serta kerjasama dan solidaritas.Kata Kunci: Keadilan dan Keseimbangan; Poligami; Moderasi Beragama

Full Text:

PDF

References


Adlhiyati, Z., & Achmad. (2019). Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls. Undang: Jurnal Hukum, 2(2), 410–431.

Ahmad, S. (2020). TRANSFORMASI HUKUM PEMBUKTIAN PERKAWINAN DALAM ISLAM. Surabaya: Airlangga University Press.

Ardhian, R. F., Anugrah, S., & Bima, S. (2015). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA SERTA URGENSI PEMBERIAN IZIN POLIGAM DI PENGADILAN AGAMA. Privat Law, 3(2), 100–107.

Asman. (2019). KONSEP KEADILAN DALAM POLIGAMI. Al-Maslahah, 15(1), 54.

Aziz, C. A., Muhtarom, A., Latief, T., & Fuad, S. (2021). MODERASI BERAGAMA (Pengembangan dan Implementasinya dalam Pendidikan Pesantren). Jakarta: Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama RI Bekerjasama dengan Yayasan Talibuana Nusantara.

Baihaqi, Y. (2017). MODERASI HUKUM KELUARGA DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN. Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 16(2), 367.

Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan. Malang: UMM Press.

Chotbah, S. (2017). Nilai Keadilan dalam Syariat Poligami. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(1), 173–184.

Darmawijaya, E. (2015). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 27–38.

Erwinsyahbana, T., & Syahbana, T. R. F. (2022). Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia. Medan: UMSU Press.

Faimatuzzahro, & Nofiaturrahman, F. (2014). POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM KONTEMPORER: Memahami Poligami dengan Pendekatan Interkonetif. Jurnal Islamic Review, 3(2), 371.

Fajar, M. S. (2023). POLIGAMI MADRASAH TAUHID KELUARGA. Indramayu: Penerbit Adab (CV. Adanu Abimata).

Islamiyah, N. N., Supraptiningsih, E., & Hamdan, S. R. (2018). Tinjauan Dampak Psikologis Perkawinan Poligami di Indonesia. Prosiding Psikologi, 4(2), 618.

Kementerian Agama RI. (2019). Moderasi Beragama. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Maghfiroh, S. (2022). PENGARUSUTAMAAN NILAI MODERASI BERAGAMA DI ERA SOCIETY 5.0. Moderatio: Jurnal Moderasi Beragama, 2(2), 1–12.

Muftisany, H. (2021). Serba Serbi Poligami. Karanganyar: Intera.

Novia, L. (2021). Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern: Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia. Bantul: Q-Media.

Rasito, & Mahendra, I. (2022). MODERASI FIKIH MELALUI PENDEKATAN MAQĀṢID AL-SHARĪ‘AH YUSUF AL-QARADHAWI: Mencari Relevansinya di Indonesia. Al-Wasatiyyah: Journal of Religious Moderation, 1(1), 42.

Rodani. (2019). POLIGAMI DALAM PANDANGAN MANUSIA (Pendekatan Teologis, Sosiologis dan Psikologis). Serang: Penerbit A-Empat.

Shihab, M. Q., & Shihab, N. (2022). Hidup Bersama Al-Quran 2: Moderasi dan pembelajaran Transformatif : Tanya Jawab Seputar Rukun Iman, Shalat, Jodoh dan Keluarga. Tangerang: Lentera Hati.

Sofiandi, Rouf, A., & Anwar, S. (2019). Nafkah Dalam Pandangan Islam. Tembilahan: PT. Indragiri Dot Com.

Sumardi, D. (2015). POLIGAMI PERSPEKTIF KEADILAN GENDER. ’Adliya, 9(1), 188.

Widodo, M. F. S., Puspandari, R. Y., Permana, D. Y., Rohmah, A. N., Zaenurrosyid, A., Sholihah, H., … Hadi, A. M. (2023). Hukum Keluarga Islam. Serang: PT Sada Kurnia Pustaka.

Yuniarti, P., Wianti, W., Rini, R. S., & Zahra. (2023). Metode Penelitian Sosial. Pekalongan: PT Nasya Expanding Management.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Book Chapter of Proceedings Journey-Liaison Academia And Society ini diterbitkan oleh:

Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO).

e-ISSN: 2829-6036

p-ISSN: 2829-565X