Pemberdayaan Petani Milenial melalui Edukasi Hukum Agraria, Inovasi Teknologi Pertanian, dan Manajemen Agribisnis Berbasis Platform Digital

Sugito Sugito(1), Ida Zulfida(2*), Dora Silvia Dewi(3), Emirza Henderlan Harahap(4), Jenda Ingan Mahuli(5), Pangeran Pangeran(6), Reza Hanafi Lubis(7),

(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
(3) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
(4) Universitas Deli Sumatera Medan
(5) Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia
(6) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Graha Kirana
(7) Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Medan
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemberdayaan petani milenial merupakan strategi penting dalam menjawab tantangan krisis regenerasi petani dan keterbelakangan teknologi di sektor pertanian Indonesia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petani milenial melalui pendekatan interdisipliner yang meliputi edukasi hukum agraria, pemanfaatan inovasi teknologi pertanian, dan penguatan manajemen agribisnis berbasis platform digital. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring guna menjangkau peserta dari berbagai wilayah dan memaksimalkan efisiensi pelatihan. Metode yang digunakan mencakup survei kebutuhan peserta, pelatihan interaktif melalui Zoom dan WhatsApp Group, serta pendampingan pasca pelatihan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa intervensi edukatif ini berdampak positif pada tiga aspek utama. Pertama, terjadi peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap konsep hukum agraria, hak atas tanah, serta pentingnya sertifikasi lahan sebagai dasar legalitas usaha tani. Kedua, para peserta mulai mengadopsi teknologi pertanian digital seperti aplikasi pemantau cuaca, pencatatan pertanian berbasis Android, serta pengenalan terhadap Internet of Things (IoT) dalam pertanian presisi. Ketiga, pelatihan manajemen agribisnis digital mendorong petani milenial untuk memanfaatkan e-commerce, media sosial, dan aplikasi keuangan dalam menjalankan usaha tani secara lebih modern dan kompetitif. Kegiatan ini menunjukkan bahwa transformasi digital dalam pertanian dapat dimulai dari peningkatan literasi hukum, teknologi, dan bisnis secara simultan. Pendekatan daring terbukti mampu memfasilitasi pembelajaran lintas wilayah dan menjangkau lebih banyak peserta, meskipun tetap diperlukan penguatan infrastruktur digital dan dukungan kebijakan untuk keberlanjutan program. Oleh karena itu, kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan sektor swasta menjadi sangat penting dalam menciptakan ekosistem agribisnis digital yang inklusif bagi generasi petani muda.

Keywords


Petani Milenial; Hukum Agraria; Teknologi Pertanian; Agribisnis Digital.

Full Text:

PDF

References


Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Pertanian Indonesia. Jakarta: BPS.

Hadjon, P. M. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press.

Knowles, M. S. (1984). Andragogy in Action: Applying Modern Principles of Adult Education. San Francisco: Jossey-Bass.

Nugroho, H. (2021). “Smart Farming: Inovasi Teknologi untuk Petani Milenial.” Jurnal Teknologi Pertanian, 12(3), 100–115.

Setiawan, A., & Rahmawati, E. (2021). “Pemanfaatan Teknologi Daring dalam Pelatihan Petani di Era New Normal.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(1), 45–57.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suhartini, T., & Prasetyo, H. (2022). “Learning Management System (LMS) untuk Pelatihan Petani: Strategi Pemberdayaan Berbasis Teknologi.” Jurnal Inovasi Pendidikan dan Teknologi Pertanian, 3(2), 88–101.

Sulaiman, R. V., & Hall, A. (2020). “Digital Platforms and Inclusive Agribusiness.” Agricultural Systems, 180, 102-118.

Sulaiman, R. V., & Hall, A. (2020). “Digital Platforms and Inclusive Agribusiness.” Agricultural Systems, 180, 102-118.

Silalahi, A. D., Tampubolon, M., Sibuea, N., Cen, C. C., Yanti, N., & Afrida, E. (2022). Sosialisasi Strategi Peran Guru Dalam Menciptakan Disiplin dan Berakhlak Mulia bagi Siswa di Pasantren Darussalam Guntur Batubara. Journal Liaison Academia and Society, 2(4), 23-30.

Tampubolon, K., & Sibuea, N. (2022). Peran Perilaku Guru dalam Menciptakan Disiplin Siswa. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 2(4), 1-7.

Tampubolon, K., Elazhari, E., Lubis, R. H., Tanjung, A. M., Siregar, B., & Manullang, M. (2023). Analisis, Diskusi dan Memberikan Saran Strategi Pengenalan Kawasan Wisata dengan Pelaku Pengelola Kawasan Wisata di Bukit Lawang. Journal Liaison Academia and Society, 3(2), 23-31.

Tampubolon, K. (2023). Pelatihan Manajemen Supervisi Akademik untuk Meningkatkan Kompetensi Pedagogik Guru. Journal Liaison Academia and Society, 3(1), 1-6.

Tampubolon, K., Manullang, M., Tanjung, A. M., Pangeran, P., Zulkifli, Z., Siregar, B., & Fithrah, A. (2022). Pelatihan Pengelolaan Sistem Administrasi Sekolah Berbasis Aplikasi Excel di Pasantren Darussalam Batubara. Journal Liaison Academia and Society, 2(4), 1-7.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wahyudi, A. (2020). “Regenerasi Petani dan Pemberdayaan Generasi Muda: Perspektif Sosial Ekonomi.” Jurnal Sosioteknologi, 19(2), 210–225.




DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v5i2.1017

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Journal Liaison Academia and Society (J-LAS)

Penerbit: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)

e-ISSN: 2776-2408; p-ISSN: 2798-9267

Jurnal berlisensi di bawahHak Cipta © CC BY-NC-SA 4.0