Ceramah Tentang Tinjauan Yuridis Pengunduran Jadwal Pemilihan Kepala Daerah Serentak Akibat Penyebaran Covid-19 Terhadap Masa Jabatan Yang Di Emban Di kantor Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Medan Sumatera Utara

Ismayani Ismayani, Taufika Hidayati

Abstract


Dalam sebuah Negara kesatuan yang berbentuk Republik, Pemilihan Kepala Daerah serentak merupakan wujud yang paling nyata dari sebuah kesatuan, salah satu perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses kesatuan adalah pemilihan Kepala Daerah secara serentak ini. Pemilihan Kepala Daerah secara serentak merupakan bagian mekanisme penyerahan kedaulatan Rakyat. Akan tetapi masih banyak problema yang menjadi dilema di setiap pelaksaan pemilihan, dengamunculnya pemilihan Kepala Daerah serentak yang telah di jadwalkan akan di undur di karenakan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Adapun permasalahan yang akan dijelaskan pada pelaksanaan Pengabdian kepada masyarakat ini adalah: 1) Bagaimana kedudukan kepala daerah yang telah habis masa jabatannya disaat pengunduran pilkada? 2) Bagaimana kedudukan kepala daerah yang berstatus pelaksanan tugas (PLT) ketika pilkada di undur? Adapun tujuan kegiatan ini adalah: 1) Untuk memberitahukan bagaiamana status masa jabatan kepala daerah dimasa Covid-19. 2) Untuk memberitahukan bagaimana peran KPU menyelenggarakan pilkada serentak pada masa pandemic. 3) Untuk memberitahukan kedudukan kepala daerah yang berstatus pelaksanan tugas (PLT) ketika pilkada di undur; 4) Untuk memberitahukan bagaimana proses perpanjangan masa jabatan kepala daerah.Metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan cara penyampaian ceramah kepada lokasi yang menjadi tempat kegiatan yang dalam hal ini adalah kantor Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Medan Sumatera Utara. Sebagai kesimpulannya Salah satu wujud dari demokratisasi itu adalah dilaksanakanya pemilihan kepala daerah secara langsung. Dengan demikian diharapkan kepada daerah yang benar-benar representativ. Apresiasi rakyat lebih terakomodasi dengan pemilihan kepala daerah secara langsung itu. Tetapi sistem yang demikian memang masih menimbulkan masalah yakni ketika calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus melalui partai politik. UU No 32 tahun 2004 “ menyebutkan peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”.Keyword: Ceramah; Yuridis; Pengunduran Jadwal Pemilihan; Covid-19; Masa Jabatan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v1i1.191

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


J-LAS (Journal Liaison Academia and Society)
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berbagai bidang ilmu.
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)

https://lemkomindo.org/


e-ISSN: 2798-0871; p-ISSN: 2798-1061

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0