Didikan Positif Hukum Adat Tentang Membudayakan Sikap Berbagi Untuk Sesama Serta Memahami Indahnya Kebersamaan

Yusuf Hanafi Pasaribu, Dewi Robiyanti

Abstract


Dinamika masyarakat menuju masyarakat modern telah mengikis dan menyingkirkan nilai nilai dasar yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat, sehingga menimbulkan ketidak pastian dan ketidak seimbangan dalam masyarakat. Banyak diantara anggota masyarakat termasuk para para pemimpin dalam pemerintahan, yang mengakui bahwa ia adalah anak adat yang hidup dalam masyarakat adat, namun kurang mengetahui dan memahami secara baik dan benar, hukum adat, adat istiadat dan kelembagaan adat tersebut. Hubungan hubungan yang terbangun dapat dicermati dari aspek genealogis ( keturunan ) dan teritorial ( wilayah ) persekutuan hidup bersama. Hubungan ini merupakan sesuatu yang dinamis dan sangat membanggakan, sebab dibangun berdasarkan kesepakatan dan komitmen yang kuat berdasarkan nilai nilai luhur. Penghancuran terhadap nilai nilai dan aturan hukum yang terdapat dalam dinamika kehidupan masyarakat adat, sebenarnya merupakan penghancuran terhadap nilai nilai peradaban, dimana orang akan kehilangan pegangan dalam membangun suasana kehidupan yang aman dan damai. Hukum adat merupakan hukum yang hidup, karena hukum adat berkembang sesuai dengan dinamika masyarakat. Hukum adat di Indonesia, akhir akhir ini semakin luntur eksistensinya. Fungsi dan perannya semakin pudar akibat dari kurang adanya kepedulian masyarakat adat, untuk memelihara dan mempertahankan serta melestarikannya, sebagai bagian dari kehidupan bersama. Kata Kunci: Didikan Positif; Hukum Adat; Sikap Berbagi; Indahnya Kebersamaan.

Full Text:

PDF

References


Ainul Yaqin, Pendidikan Multikultural Cross-cultural Understanding untuk Demokrasi dan Keadilan (Pilar Media, Yogyakarta: 2005).

Abudin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, Cet 2 (RajaGrafindo. Jakarta: 2002).

Ali Maksum, Paradigma Pendidikan Universal. (IRCiSoD. Yogyakarta; 2004).

Alo Liliweri. Makna Budaya Dalam Komunikasi antar Budaya, (LKis, Jogjakarta; 2003).

Agus Moh. Najib, Ahmad Baidowi, Zainuddin. Multikulturalisme Dalam Pendidikan Islam (Studi terhadap UIN Yogyakarta, IAIN Banjarmasin, dan STAIN Surakarta). Tesis tidak diterbitkan, Program Pascasarjana UIN Yogyakarta 2005.

Choirul Mahfud, Pendidikan Multikultural, (Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2006).

Clarry Sada, Multicultural Education in Kalimantan Barat; an Overview, dalam Jurnal Multicultural Education in Indonesia and South East Asia, edisi I, tahun 2004.

Cece Wijaya dan Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar, (Remaja Rosdakarya, Bandung: 1994).

Didi Supriadie, Komunikasi Pembelajaran (PT. Remaja Rosdakarya. Bandung : 2012).

Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Pendidikan Multikultural dan Revitalisasi Hukum Adat dalam Perspektif Sejarah (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala, Jakarta: 2005).

Djamarah, Syaiful Bahri dan Aswan Zaid, Strategi Belajar Mengajar (Rineka Cipta: 2010). Darji Darmodihardjo dan Sidharta, 2004, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Elly Setiadi dkk, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar, 2007, Kencana Prenada, Jakarta

H.A.R. Tilaar, Multikulturalisme Tantangan-tantangan Global-Cultural Understanding Untuk Demokrasi Dan Keadilan, (PT. Grafindo, Jakarta: 2005).

Haryanto Al-Fandi.. Desain Pembelajaran yang Demokratis & Humanis. (ArRuzz Media. Jogyakarta: 2011).

Haditono. S.R. Psikologi Perkembangan: Pengantar dalam Berbagai Bagiannya.

(Gadjah Mada University Press. Yogyakarta: 2002).

Husaini Usman, Metodelogi Penelitian Sosial (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1996).

Isriani Hardini, Strategi Pembelajaran Terpadu Teori, Konsep Dan Implementasi. (Familia. Group Relasi Inti Media: 2012).

Ismail SM, Strategi Pembelajaran PAI Berbasis PAIKEM (Rasail, Semarang: 2009).

Jerry Aldridge dan Renitta Goldman, Current Issues and Trends in Education,

(Allynn and Bacon. Boston; 2002).

James A. Banks, “Multikultural Education: Characteristics and Goals”, dalam James A. Banks dan Cherry A. McGee Banks (Ed.), Multikultural Education: Issues and Perspective, (Allyn and Bacon, Amerika: 1997).

Kamanto Sunarto, Multicultural Education in Schools, Challenges in its Implementation, dalam Jurnal Multicultural Education In Indonesia And South East Asia, edisi I, Tahun. 2004.

Kontjaraningrat, Metode-metode Penelitian Masyarakat (Cet: III. Jakarta, Gramedia. 1991).

Kerhaigar FN, Azas-azas Penelitian Behavioral (Cet. I; Gajah Mada University Press, 1992).

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosda karya, 2005).

Mulyadi, Evaluasi Pendidikan (Pengembangan Model Evaluasi Pendidikan Agama Di Sekolah), (UIN-Maliki Press. Malang: 2010).

Muhaimin, Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah, Madrasah Dan Perguruan Tinggi, (PT. Rajagrasindo Persada. Jakarta : 2012).

Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam : Upaya Mengefektifkan Pendidikan Islam Di Sekolah. (Rosdakarya. Bandung: 2002).

Muhaimin.Rekontruksi Pendidikan Islam, (Rajagrafindo Persada, Jakarta : 2009).

Muhaimin. Wacana Pengembangan Pendidikan Islam,(Pustak Pelajar.Yogyakarta : 2003). Nanang Martono, 2011, Sosiologi Perubahan Sosial Perspektif Klasik, Modern, Postmodern dan Poskolonial, Radjawali Press, Jakarta. R.Z.Titahelu, 2005, “Hukum Adat Maluku Dalam Konteks Pluralisme Hukum Implikasi Terhadap Manajemen Sumber Daya Alam Maluku”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum , Universitas Pattimura, Ambon. Ziwar Effendi, 1987, Hukum Adat Ambon-Lease, Pradnya Paramita, Jakarta




DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v2i3.332

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


J-LAS (Journal Liaison Academia and Society)
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berbagai bidang ilmu.
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)

https://lemkomindo.org/


e-ISSN: 2798-0871; p-ISSN: 2798-1061

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0