Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada SMA Al Washliyah Tanjung Morawa
Abstract
Pernikahan dibawah umur adalah salah satu masalah yang banyak terjadi pada remaja. Sekolah yang menjadi tempat kegiatan pengabdian ini adalah SMA Al Washliyah yang berada di Jalan Labuhan Desa Gang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa. Permasalahan adalah para siswa di sekolah ini belum memahami tentang faktor penyebab, akibat perkawinan dibawah umur serta pengaturannya menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 serta belum tersedia sarana dan prasarana untuk menambah pemahaman mahasiswa. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan dan penyediakan sarana dan prasarana berupa bahan dan materi dengan metode penyampaian yang mudah dimengerti oleh siswa berupa modul. Penyuluhan diberikan kepada 30 (tiga puluh) orang siswa dari perwakilan kelas 2 (dua) dan kelas 3 (tiga). Kegiatan ini diharapkan bisa menambah pemahanan siswa serta bisa mencegah dan mengurangi pernikahan dibawah umur khususnya di kecamatan Tanjung Morawa.Kata Kunci : sosialisasi, pencegahan, perkawinan, dibawah umur.
Full Text:
PDFReferences
Aulia Muthiah, Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga, PT. Pustaka Baru, Yogyakarta, 2017.
Bandung Citra Umbara, Tentang Perkawinan dan Komplikasi Hukum Islam, UURI No. 1 Tahun 1974, 2007.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat II, CV Pustaka Setia, Bandung, 2010.
Citra Dewi Yanti Nakir, Pemberian Dispensasi Dalam Perkawinan Dibawah Umur Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Baubau: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Buton, 2016.
Hurlock dan Elizabeth B, Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan, Erlangga, Jakarta, 2002.
Santrock, John W, Remaja, Erlangga, Jakarta, 2002.
Idris Romulyo. M, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari UU No. 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 2013.
Linda Rahmita Panjaitan, Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Akibat Hukumnya, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
Ridwan Piliang, Perilaku Perkawinan Dalam Membangun Rumah Tangga Bahagia, Perdana Publishing, Medan, 2012.
Ridwan Syahrani, Seluk Beluk Asas Asas Hukum Perdata, PT. Alumni, Banjarmasin, 2006
Santrock, John W, Remaja, Erlangga, Jakarta, 2002.
_____, Perkembangan Masa Hidup, Erlangga, Jakarta, 2012.
Syahrul Musthofa, Hukum Pencegahan Pernikahan Dini, Guepedia, Jakarta, 2019.
Teti Sriharyati, Faktor-Faktor Penyebab Perkawinan Dibawah Umur Didesa Blandongan Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes, Skripsi, Fakultas Ilmu Sosial, UNY, 2012.
Akhiruddin, Dampak Pernikahan Usia Muda, Jurnal Mahkamah, Vol 1 Nomor 1, Juni 2016.
Ali Imron, 2011, Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisti, Vol. 5 No. 1.
Zetria Erma, Taufika Hidayati, The Practice of Marriage by Police Members Judging From the Regulation of the Police of Republic of Indonesia Number 6 of 2018, Legal Brief, Volume 11, Issue 2, Mei 2022.
Zetria Erma, Yulkarnaini, Underage Marriage in Teenagers Judging from Law Number 16 of 2019, Legal Brief, Volume 11, No. 2, 2022.
DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v2i4.436
Refbacks
- There are currently no refbacks.
J-LAS (Journal Liaison Academia and Society)
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berbagai bidang ilmu.
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)
e-ISSN: 2798-0871; p-ISSN: 2798-1061
Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0