Asas Kelangsungan Usaha Dalam Kepailitan

Christopher Panal Lumban Gaol

Abstract


Kepalitan yang menjalankan dalam asas kelangsungan usaha dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum kepada kreditor, hal ini disebabkan dalam menjalankan asas kelangsungan usaha tersebut debitor yang solven dapat menjadi debitor yang insolven. Adapun asas kelangsungan usaha ini perlu ditegakkan untuk dapat menjalankan perekonomian negara sehingga tidak seluruh usaha yang sudah memenuhi syarat-syarat kepailitan langsung dianggap tidak dapat menjalankan usahanya. Tulisan ini dibuat berdasarkan hasil penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Penerapan Asas Business Going Concern yang berlaku di wilayah Republik Indonesia pada saat ini tidak dapat memberikan kepastian hukum kepada para kreditur. Semangat yang dibangun adalah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu untuk masyarakat luas, tetapi yang terlupakan adalah bagaimana kepentingan para kreditur yang bisa jadi merupakan warga Indonesia ataupun para Investor asing yang bahkan dapat memberikan ketidakpercayaan untuk melanjutkan Investasi di Indonesia. Ketiadaan peran para kreditur yang dapat menentukan apakah debitur tersebut dapat diberikan kelangsungan usaha melalui asas Business Going Concern dianggap telah mengeyampingkan hak-hak para kreditur yang ada.

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, “Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata”, Jakarta:

Kencana, Prenadamedia Group, 2013.

Asikin, Zainal, “Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia”, Bandung:

Pustaka Reka Cipta, 2013.

Bahsan, M., “Pengantar analisis kredit perbankan indonesia”, dalam Sentosa Sembiring,

Idroes, Ferry N., “Manajemen Risiko Perbankan: Memahami Pendekatan 8 Pilar

Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaanna di Indonesia”,

Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2008.

Khairandy, Ridwan, “Landasan Filosofis Kekuatan Mengikatnya Kontrak”, Jurnal Hukum,

No. Edisi khusus vol 18, 2011.

Manik, Edward, “Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran Utang(dilengkapi dengan studi kasus kepailitan)”, Manda Maju,

Bandung, 2012.

Puang, Victorianus M.H. Randa, “Penerapan Asas Pembuktian Sederhana dalam Penjatuhan

Putusan Pailit”, PT. Sarana Tutorial Nurani Sejahtera, Bandung, 2011.

Rajagukguk, Eman, “Latar Belakang dan Ruang Lingkup Undang-Undang No. 4 Tahun 1998

tentang Kepailitan”, dalam Rudy A. Lontoh, Denny Kailimang, dan Benny Pontoh

(ed.), Hukum Kepailitan: Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan

Kewajiban Pembayaran, Ed.1, Cet.1, Alumni, Bandung, 2001.

Sastrawidjaja, Man S., “Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang”,

Bandung: P.T. ALUMNI, 2014.

Sembiring, Sentosa, “Hukum Perbankan Edisi Revisi”, Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.

Shubhan, M. Hadi ,“Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan”, Kharisma Putra Utama,

Jakarta, 2009.

Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang kepailitan

R Juli Moertiono (2021), Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori

Perlindungan Hukum: AFoSJ-LAS: Journal All Field of Science J-LAS,V0l.1,no.3

(252-262).

https://j-las.lemkomindo.org/index.php/AFOSJ-LAS/article/view/64.

Ismayani Ismayani, Asmaiyani Asmaiyani, Jenda Ingan Mahuli (2021), Upaya Hukum

Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai

Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum: AFoSJ-LAS: Journal All Field

of Science J-LAS,V0l.1,no.2 2021(7-14).

https://j-las.lemkomindo.org/index.php/AFOSJ-LAS/article/view/11.




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i4.128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)

Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/


e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 

 Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0