Menelaah Problematika Hukum Terhadap Sistem Bagi Hasil Dalam Perbankan di Indonesia
Abstract
Hasil perjanjian adalah bentuk return (perolehan kembaliannya) dari kontrak investasi, tidak pasti dan tetap, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tetap. Perolehan besar-kecilnya kembali bergantung pada hasil usaha yang benar-benar ada. Implementasi perjanjian bagi hasil dalam system pembiayaan di bank syariah haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bersyariah Islam. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Bahwa sistem pembiayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, berdasarkan hasil penelitian implementasi perjanjian bagi hasil dalam sistem pembiayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memiliki hambatan dalam implementasi perjanjian yaitu kurangnya sosialisasi oleh pihak bank kepada masyarakat mengenai product kegiatan yang utilizing prinsip syariah, dan juga faktor eksternal yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan metoda bagi hasil di perbankan.
Full Text:
PDFReferences
R Juli Moertiono (2021) Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori
Perlindungan Hukum, AFoSJ-LAS (All Fields of Science J-LAS), Vol.1,no.3 2021(252-
, https://j-las.lemkomindo.org/index.php/AFOSJ-LAS/article/view/64.
Muhammad Syafii Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema
Insani Press.
Ismayani Ismayani, Asmaiyani Asmaiyani, Jenda Ingan Mahuli, (2021) Upaya Hukum
Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai
Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum, AFoSJ-LAS (All Fields of
Science J-LAS), Vol.1,no.2 2021(7-14).
Asmaiyani Asmaiyani, Ismayani Ismayani, Pantas Sianturi (2021), Upaya Hukum
Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dan Pengendalian Perusakan Lingkungan Hidup
Terhadap Negara Berkembang AFoSJ-LAS (All Fields of Science J-LAS), Vol.1,no.2
(15-23).
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.
Rimsky K Judisseno, 2002, Sistem Moneter dan Perbankan di Indonesia, Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama.
Subekti, 1998, Pokok–pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT.Intermasa
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i4.140
Refbacks
- There are currently no refbacks.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0