Upaya Hukum Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum
Abstract
Atas upaya yang sungguh-sungguh dan sungguh-sungguh untuk mengungkap dan membuktikan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara demi tegaknya keadilan substansial dan proses hukum sebagai hak dasar seseorang, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena meskipun banyak perbedaan pendapat dan perbedaan argumentasi hukum, ini merupakan anugerah Tuhan yang sekaligus menambah wawasan dan pandangan kita tentang suatu proses penegakan hukum di bidang hukum pidana yang sedang diperiksa. Selain kerugian yang harus dibuktikan sebagai akibat dari perbuatan pencemaran nama baik, aspek lain yang juga perlu dibuktikan adalah “serangan” dan “kehormatan”. Kedua unsur ini menjadi sulit dibuktikan karena menyerang bukan berarti menyerang dengan senjata, melainkan dengan kata-kata. Kata-kata yang digunakan sulit diukur, karena bisa berupa kritik atau keluhan atau ucapan yang mengandung kebenaran. Sulit membedakan antara menyerang, mengkritik dan mengeluh. Penyebar dapat dijadikan tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung oleh alat bukti. Hal ini sesuai dengan prinsip unnus testis nullus testis. Namun harus diingat, bahwa sebelum putusan inkracht oleh hakim ada asas praduga tak bersalah. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c, yaitu: “Setiap orang yang dicurigai, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dibawa ke sidang pengadilan, harus dianggap tidak bersalah sampai suatu putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Full Text:
PDFReferences
Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan
Pidana Indonesia: Melihat Kepada
Kejahatan dan Penegakan Hukum
dalam Batas–Batas Toleransi). Depok:
Fakultas Hukum Unversitas Indonesia,
;
Ratna Nurul Afiah. Barang Bukti dalam
Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika,
;
Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum).
Surakarta: Magister Ilmu Hukum
Program Pascasarjana Universitas
Sebelas Maret, 2004.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan
Korban sebagaimana yang telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik;
Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
tentang Penyidikan Tindak
Pidana.
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i2.45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0