Upaya Hukum Terhadap Diri Seseorang Yang Di Dakwa Pasal 310 Kuhpidana Mengenai Kehormatan Dan Mengenai Nama Baik Didepan Umum

Ismayani Ismayani, Asmaiyani Asmaiyani

Abstract


Atas upaya yang sungguh-sungguh dan sungguh-sungguh untuk mengungkap dan membuktikan peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara demi tegaknya keadilan substansial dan proses hukum sebagai hak dasar seseorang, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, karena meskipun banyak perbedaan pendapat dan perbedaan argumentasi hukum, ini merupakan anugerah Tuhan yang sekaligus menambah wawasan dan pandangan kita tentang suatu proses penegakan hukum di bidang hukum pidana yang sedang diperiksa. Selain kerugian yang harus dibuktikan sebagai akibat dari perbuatan pencemaran nama baik, aspek lain yang juga perlu dibuktikan adalah “serangan” dan “kehormatan”. Kedua unsur ini menjadi sulit dibuktikan karena menyerang bukan berarti menyerang dengan senjata, melainkan dengan kata-kata. Kata-kata yang digunakan sulit diukur, karena bisa berupa kritik atau keluhan atau ucapan yang mengandung kebenaran. Sulit membedakan antara menyerang, mengkritik dan mengeluh. Penyebar dapat dijadikan tersangka setelah penyidik menetapkannya berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung oleh alat bukti. Hal ini sesuai dengan prinsip unnus testis nullus testis. Namun harus diingat, bahwa sebelum putusan inkracht oleh hakim ada asas praduga tak bersalah. Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf c, yaitu: “Setiap orang yang dicurigai, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dibawa ke sidang pengadilan, harus dianggap tidak bersalah sampai suatu putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Full Text:

PDF

References


Mardjono Reksodiputro. Sistem Peradilan

Pidana Indonesia: Melihat Kepada

Kejahatan dan Penegakan Hukum

dalam Batas–Batas Toleransi). Depok:

Fakultas Hukum Unversitas Indonesia,

;

Ratna Nurul Afiah. Barang Bukti dalam

Proses Pidana. Jakarta: Sinar Grafika,

;

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum).

Surakarta: Magister Ilmu Hukum

Program Pascasarjana Universitas

Sebelas Maret, 2004.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

tentang Kitab Undang-Undang Hukum

Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

tentang Perlindungan Saksi dan

Korban sebagaimana yang telah

diubah dengan Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 2014 tentang

Perubahan atas Undang-Undang

Nomor 13 Tahun 2006 tentang

Perlindungan Saksi dan Korban;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik sebagaimana telah diubah

dengan Undang-Undang Nomor 19

Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun

tentang Informasi dan Transaksi

Elektronik;

Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Republik Indonesia Nomor 6 Tahun

tentang Penyidikan Tindak

Pidana.




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v1i2.45

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)

Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/


e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 

 Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0