Penegakan Hukum terhadap Pengedar Kosmetik Illegal oleh Pihak Kepolisian
Abstract
Kehidupan modern masyarakat saat ini menuntut nilai-niai untuk tetap tampil cantik dan menarik. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar, tidak diherankan lagi banyak wanita rela menghabiskan uangnya untuk pergi ke salon, ke klinik-klinik kecantikan ataupun membeli kosmetik untuk memoles wajahnya agar terlihat cantik, putih dan mulus. Konsumen adalah setiap orang pemakai atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk. Pada kenyataanya masih banyak produsen yang tidak bertanggung jawab dengan menjual produk kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan. Faktor-faktor yang menyebabkan pengedar mengedarkan kosmetik illegal adalah faktor ekonomi, lemahnya aturan hukum, kurangnya kordinasi antar lembaga, ketidakmampuan pemilik merek kosmetik untuk mencegah pemalsuan, kurangnya tanggungjawab masyarakat yang membiarkan menjual kosmetik illegal di lingkungannya, tingkat penghasilan dan pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap kosmetik palsu dan asli, mudahnya mendapatkan bahan baku kosmetik serta faktor tingginya permintaan kosmetik dari konsumen. Penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian adalah dengan upaya penal dan non penal. Kendala penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian secara penal adalah waktu dan lokasi terjadinya kejahatan peredaran kosmetik illegal selalu berpindah-pindah, pelaku tidak langsung tertangkap, kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan sedangkan kendala dalam upaya non penal adalah kurangnya informasi yang diperoleh dari pihak korban sebagi pelapor.Kata Kunci: Penegakan Hukum; Pengedar Kosmetik Illegal; Pihak Kepolisian
Full Text:
PDFReferences
Az Nasution. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Barda Nawawi Arief. 2018. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
-------------; 2018. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Dewi Muliyawan dan Neti Suriana. 2018. A-Z Tentang Kosmetik. Jakarta: Gramedia.
Dey Ravena dan Kristian. 2017. Kebijakan Kriminal (Criminal Policy). Jakarta: Kencana.
Ida Hanifah, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa. Medan: FH. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kartini Kartono. 2018. Patologi Sosial. Jakarta: Raja Grafindo.
Nursariani Simatupang Faisal. 2017. Kriminologi Suatu Pengantar. Medan: Pustaka Prima.
P.A.F. Lamintang, 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Adityta Bakti.
Peter Mahmud dan Marzuki. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Prenada.
Rasidin Calundu. 2018. Manajemen Kesehatan. Makassar: Sah Media.
Soerjono Soekanto. 2018. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika.
Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor. HK. 00. 05. 4. 1745 Tentang Kosmetik.
Internet/Jurnal
http://www.pom.go.id/new/view/more/berita// Dampak Pengunaan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya. diakses pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 14.16 WIB.
https://medan.tribunnews.com. Divonis Rendah Terdakwa Kosmetik Ilegal Langsung Bebas Hakim Sebut Dapat Melukai Masyarakat, diakses pada tanggal 12 Maret 2022 pukul 11.54 WIB.
http://tugaspokokpolisi0001.blogspot.co.id/ diakses pada tanggal 1 Juli 2022 Pukul 12.35 Wib.
Mardjono Reksodipuro, “Penegakan Hukum”, melalui http//www.kompas.com, diakses tanggal 06 Juli 2022 Pukul 21.00 wib.
Petrus Kanisius Noven Manalu, “Fungsi Kode Etik Profesi Polisi Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Kinerjanya”, Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta melalui http://e-journal.uajy.ac.id/jurnal.pdf.
Ramadhan, Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Yang Terjadi Di Wilayah Pertambangan Poboya. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 6, Volume 2, Tahun 2019.
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i3.622
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0