Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Era Digital
Abstract
Era digital membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pengelolaan data pribadi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi dengan mudah dan cepat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan individu. Karya ilmiah ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam era digital. Pertama, karya ini menjelaskan definisi dan jenis data pribadi, serta pentingnya perlindungannya. Kedua, karya ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, termasuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Ketiga, karya ini membahas tentang tantangan dan solusi dalam penegakan hukum perlindungan data pribadi. Karya ilmiah ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia masih perlu diperkuat. Diperlukan regulasi yang komprehensif dan efektif untuk memastikan data pribadi diproses dengan cara yang sah dan bertanggung jawab. Selain itu, diperlukan upaya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi data pribadi.Kata Kunci: Data pribadi, privasi, perlindungan hukum, era digital, RUU PDP
Full Text:
PDFReferences
Astriani, R. (2020). Perlindungan data pribadi dalam era digital: Tantangan dan solusi. Jurnal Ilmiah Hukum, 20(2), 241-254.
Baharuddin, M. (2016). Hukum siber dan perlindungan data pribadi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hasibuan, S. (2021). Peran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital. Jurnal Hukum Ius Quia Iustus, 4(1), 1-12.
Jimly Asshiddiqie, Keadilan dan Perlindungan Hukum (Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2010).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Panduan Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat (Komnas HAM, Jakarta, 2023).
Kominfo. (2023). Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. https://www.kominfo.go.id/
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987).
RUU PDP. (n.d.). Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Simanjuntak, P. (2018). Perlindungan data pribadi dalam era digital. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000).
Soetandyo Wignjosoebroto, Pengantar Hukum Indonesia (PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2022).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v3i4.710
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)
Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/
e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0