Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi E-commerce

Jenda Ingan Mahuli

Abstract


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara bertransaksi. E-commerce sebagai bentuk perdagangan elektronik menjadi semakin populer di kalangan masyarakat karena kemudahan akses dan kenyamanan yang ditawarkannya. Namun, transaksi melalui e-commerce juga menghadirkan tantangan baru, terutama terkait perlindungan konsumen. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus untuk menggambarkan penerapan perlindungan hukum dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, masih terdapat celah hukum yang perlu diatasi untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen.

Keywords


Perlindungan Konsumen; E-commerce; Hukum; Transaksi Elektronik

Full Text:

PDF

References


Riswandi, “Transaksi On-Line (E-Commerce) : Peluang dan Tantangan Dalam Perspektif Ekonomi Islam,” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), 951–952., vol. 13, no. April, pp. 15–38, 2019.

B. H. Mantri, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE,” program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2007. [Online]. Available: http://eprints.undip.ac.id/16674/

J. K. Hukum and P. K. Issn, “Civilia : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E- Alexandra Exelsia Saragih 1 Muhammad Fadhil Bagaskara 2 , Mulyadi 3 Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Pendahuluan Civilia : Pada pembuatan karya ilmiah ini menggunakan metode,” 2023.

D. Sulistianingsih, M. D. Utami, and Y. P. Adhi, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global,” J. Mercat., vol. 16, no. 2, pp. 119–128, 2023, doi: 10.31289/mercatoria.v16i2.8042.

Presiden Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” Peratur. Pemerintah Republik Indones., vol. 2003, no. 1, pp. 1–46, 1999.

Republik Indonesia, “Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Bi.Go.Id, no. September, pp. 1–2, 2008, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

R. Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” UU No. 19 tahun 2016, no. 1, pp. 1–31, 2016.




DOI: https://doi.org/10.58939/afosj-las.v4i2.773

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

AFoS J-LAS (All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety)

Jurnal Penelitian berbagai bidang ilmu.
Publisher: Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO) https://lemkomindo.org/


e-ISSN. 2776-2408 ; p-ISSN 2798-9267 

 Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0