Peran Pendidik di Madrasah dalam Menumbuhkan Sikap Moderasi Beragama pada Peserta Didik
Abstract
Tawasuth memiliki arti seimbang. Dalam kata lain, tawasuth dapat diartikan tidak ekstrim ataupun tidak inklusif. Sifat tawasuth merupakan bagian dari sikap meoderasi beragama yang harus ditumbuhkan kepada peserta didik. Adapun tujuan dalam menumbuhkan sikap moderasi beragama pada peserta didik adalah agar peserta didik memiliki sikap moderasi beragama dalam bermasyarakat. Moderasi beragama sangat penting, terutama bagi peserta didik. Dalam moderasi beragama, peserta didik diajarkan untuk menjadi orang yang penuh kasih sayang, penuh kedamaian dan selalu bersikap toleran di masa depan. Sangat penting untuk mendorong dan mengevaluasi keterlibatan pendidik di madrasah dalam memberikan pemahaman kepada siswa tentang sifat tawasuth. Dalam materi pelajaran pendidikan agama islam menekankan pemahaman tentang kasih sayang, saling mencintai, saling menghormati satu sama lain, dan tolong menolong dalam kebaikan. Karena pemahaman ini dapat berdampak pada peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Peran pendidik dalam menumbuhkan sikap moderasi beragama pada peserta didik akan dibahas dalam tulisan ini. Tulisan ini menggunakan metode library research dengan pendekatan analisis diskriptif. Kata Kunci: Pendidik, Moderasi, dan Islam
Full Text:
PDFReferences
Baidhawy, Zakiyuddin. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, Jakarta: Earlangga, 2005.
Akhmadi, Agus. "Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia." Inovasi 13.2 (2019)
Biyanto, Urgensi Plurarisme, Kedaulatan Rakyat, 13 November 2015.
Darajat, Zakiah. Metodologi Pengajaran Agama Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Fauzi, Ahmad. "Moderasi Islam, Untuk Peradaban Dan Kemanusiaan." Jurnal Islam Nusantara 2.2 (2018)
Fatoni,Muhammad Sulton. Buku Pintar Islam Nusantra, Tanggeran Selatan: IIMaN, 2017.
H.A.R. Tilaar. Multikulturalisme Tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan Nasional, Jakarta: Grasindo, 2003.
Iyubenu, Edi Ah. Hate Speech‟ dalam Kecamata Islam, Kedaulatan Rakyat, 13 November 2015.
Kementerian Agama, R. I. "Moderasi Beragama." Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2019.
Majid, Nurkholis. Pluralitas Agama: Kerukunan dalam Kergaman, Jakarta: Kompas Nusantra, 2001.
Ramayulis. Metodologi Pengajaran Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 1994.
UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona, Jakarta: Lembaran Negara, 2003.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Book Chapter of Proceedings Journey-Liaison Academia And Society ini diterbitkan oleh:
Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO).
e-ISSN: 2829-6036
p-ISSN: 2829-565X