Edukasi Hukum dalam Penggunaan Jejaring Sosial pada Perangkat Desa Tanjung Beringin I

Syaiful Khoiri Harahap, Yusuf Hanafi Pasaribu

Abstract


Adapun tujuan kegiatan pengabdian ini adalah guna memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada perangkat desa mengenai aturan hukum dalam penggunaan Jejaring Sosial. Metode Pengabdian yang dilakukan yaitu dengan metode Diskusi secara panel yang mana pemateri menyampaikan materi secara bergiliran kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab antara pemateri dan peserta. Hasil dari kegiatan edukasi atau penyuluhan ini yaitu peserta setuju jejaring sosial yang saat ini dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan di berbagai tempat. Hal ini tentu tidak hanya berdampak positif tetapi seringkali menimbulkan konsekuensi negatif akibat penggunaan jejaring sosial yang tidak bijak. Sebagai perangkat desa, peserta merasa perlu memahami dengan baik tentang standar aturan dalam penggunaan jejaring sosial secara bijak agar berdampak positif. Pelaksanaan edukasi hukum ini disambut sangat antusias oleh peserta dengan harapan dengan kegiatan edukasi ini mereka memahami aturan penggunaan media sosial yang baik dan benar sesuai dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pendukung lainnya yang terkait dengannya.
Kata Kunci: Edukasi; Hukum; Jejaring Sosial; Perangkat Desa

Full Text:

PDF

References


AW. Widjaja. 1982. Kesadaran Hukum Manusia dan Masyarakat Pancasila. Jakarta : CV.Era Swasta.

Andriati, Syarifah Lisa, A Novelty of Impact of Social Media from the Legal Perspective, Jurisprudence, Vol. 8 No. 1 Juni 2018.

Mochammad Ali Maulidin, Syahirul Alim dan Viani Puspita Sari. Cerdas dan Bijak Dalam Memanfaatkan Media Sosial Di Tengah Era Literasi dan Informasi. Jurnal Aplikasi Ipteks Untuk Masyarakat. Vol 6, No 1, hlm. 1.

Miftahur Rifqi SHI, “Tingkat Kesadaran Hukum Mahasiswa terhadap Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Studi Kasus Mahasiswa Fakultas Syariah & Hukum UIN Ar-Raniry)”.Jurnal LEGITIMASI, Vol. VI No. 1, Januari-Juni 2017.

Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime: Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v1i3.278

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


J-LAS (Journal Liaison Academia and Society)
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berbagai bidang ilmu.
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)

https://lemkomindo.org/


e-ISSN: 2798-0871; p-ISSN: 2798-1061

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0