Sosialisasi Sangsi Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2009

Jenda Ingan Mahuli

Abstract


Secara etimologis istilah narkotika berasal dari kata marke (Bahasa Yunani) yang berarti terbius sehingga menjadi patirasa atau tidak merasakan apa-apa lagi. Yang dimaksud dengan narcotic adalah a drug that dulls the sense, relieves pain, induces sleep, and can produce addiction in varying degrees (Sudargo, 1981). Narkoba memiliki kepanjangan yaitu Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya. yang berarti bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral atau melalui mulut, melalui hidung atau dihirup, maupun disuntikan, dapat memengaruhi pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Metode pelaksanaan yang dilakukan pada pengabdian kepada masyarakat ini yaitu berupa penyuluhan yaittu dengan menyampaikan materi dan membagikan diktat materi kepada peserta. Dari hasil kegiatan diharapkan peserta dapat mengetahui dan memahami materi sebagai berikut: Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu : Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-. Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
Kata Kunci: Sosialisasi; Sangsi Pidana; Penyalahgunaan Narkoba; Undang-undang No. 35 Tahun 2009

Full Text:

PDF

References


A.R. Sujono dan Bony Daniel, “Komentar dan pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009” (Bandung: Alumni, 2012).

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Tindak pidana dengan

Pidana Penjara (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2013).

Budiarto, M. SH, Ekstradisi dalam Hukum Nasional (Jakarta: Ghalia Indonesia,2014).

Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013).

Direktorat IV/Narkoba dan K.T, Tindak Pidana Narkoba dalam Angka dan Gambar (Jakarta: POLRI Press, 2012).

Frank R. Prassel, Criminal Law, Justice, and Society (California: Goodyear Publishing Company Inc., 2014).

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2011).

JE. Sahetapy (ed), Viktimologi Sebuah Bunga Rampai (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2015).

Kusno Adi, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak (Malang: UMM Press, 2014).

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni,2013).

O.C. Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan (Bandung: Alumni, 2012).

Purwosutjipto, H.M.N, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2015).

Romli Atmasasmita, Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013).

R. Makbul Padmanagara, Kejahatan Internasional, Tantangan dan Upaya Pemecahan (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).

Sardjono, Kerjasama Internasional di Bidang Kepolisian (Jakarta: NCB Indonesia, 2014).

Siswantoro Sonarso, Penegakan Hukum Dalam Kajian Sosiologis (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014).

Soedjono Dirdjosisworo, Pathologi Sosial (Bandung: Alumni, 2013).

Soedjono Dirdjosisworo, Ruang Lingkup Kriminologi (Bandung: Remaja Karya, 2013).

Yusuf Apandi, Katakan Tidak Pada Narkoba (Bandung: Simbiosa Rekatama Mebia, 2012).

http://daerah.sindonews.com/read/ 1080045/174/bandar-sabu-malaysia- simpan-narkoba-dalam-saset kopi- herbal-1453717157 (diakses 28 Januari 2016)

Muladi, ”Perlindungan Korban Melalui Proses Pemidanaan” (makalah disampaikan pada Seminar Viktimologis di Universitas Airlangga, Surabaya, 28-29 Oktober 1988)

Artikel dalam jurnal on line

Seribu Cara Penyelundupan Narkotika ke Indonesia. Dalam http://bataviase.co.id. Diakses tanggal 29 Januari 2016




DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v2i1.323

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


J-LAS (Journal Liaison Academia and Society)
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berbagai bidang ilmu.
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)

https://lemkomindo.org/


e-ISSN: 2798-0871; p-ISSN: 2798-1061

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0