Sosialisasi Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dibidang Pertanahan di Kelurahan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang

Jenda Ingan Mahuli, Pantas Sianturi

Abstract


Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Proses penyelesaian sengketa melalui litigasi di dalam pengadilan, kemudian berkembang proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (kooperatif) di luar pengadilan. Metode pelaksanaan yang dilakukan pada pengabdian kepada masyarakat ini yaitu berupa penyuluhan yaittu dengan menyampaikan materi dan membagikan diktat materi kepada peserta. Adapaun hasil kegiatan ini diketahui bahwa Pertama, Badan Pertanahan Kabupaten Deli Serdang menamakan mediasi dengan sebutan lembaga mediasi, yaitu di bawah naungan dari Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara. Lembaga mediasi yang diadakan BPN sejajar dengan lembaga mediasi yang diadakan oleh independen. Yang bertujuan menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial, menggunakan model dalam penyelesaian settlement mediation, facilitative mediation, transformative mediation dan evaluation mediation dalam proses penyelesaian sengketa pertanahan. Kedua, jenis-jenis sengketa yang diselesaikan melalui lembaga mediasi yaitu sertifikat palsu, alas hak palsu, serobotan tanah, sengketa batas, sengketa waris, jual berulang, sertifikat ganda, salah ukur, salah letak, tumpang tindih, pelaksanaan putusan, dan AJP palsu. Latar belakang masyarakat memilih proses mediasi dalam penyelesaian sengketa pertanahan adalah dalam proses pelaksanaan mediasi ini yaitu biaya lebih ringan, cepat dan lebih mudah, dan yang paling penting dalam penyelesaian sengketanya para pihak tidak sampai harus terjadi pertengkaran dan putusan akhir dari mediasi jelas. Ketiga, dalam proses penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi ada beberapa tahap dan proses mediasi itu ada beberapa proses yaitu pra mediasi, memilih strategi mediasi, mengumpulkan dan menganalisis informasi latar belakang masalah, menyusun rencana mediasi dan membangun kepercayaan dan kerjasama di antara para pihak. Dalam pelaksanaan mediasi mengandung kelemahan. Kelemahan mediasi terletak pada kekuatan mengikatnya putusan mediasi.
Kata Kunci: Sosialisasi; Mediasi; Alternatif; Penyelesaian Sengketa; Dibidang Pertanahan

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi dalam Prespektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Abdurrasyid dan Priyatna, 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Fikahati Aneska.

Amirudin, 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Grafindo Persada Emirzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan:

Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka.

Murad, Rusmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni.

Murad, Rusmadi. 2007. Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan: Rangkaian Tulisan dan Materi Ceramah, Cetakan ke-1, Bandung: Mandar Maju.

Umam, Khotibul. 2010. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Usman, Rachmadi. 2013. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Cet. Ke-2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan




DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v2i2.324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


J-LAS (Journal Liaison Academia and Society)
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berbagai bidang ilmu.
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)

https://lemkomindo.org/


e-ISSN: 2798-0871; p-ISSN: 2798-1061

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0