Sosialisasi Tentang Peran Kepala Desa dalam Penanggulangan Pencemaran Lingkungan di Desa Pekan Bandar Khalifah

Zetria Erma, Yusuf Hanafi Pasaribu, Yulkarnaini Siregar, Taufika Hidayati, Saima Rambe, Nurul Dalimunte

Abstract


Kepala desa adalah pemegang kekuasaan di wilayah tingkat desa yang  mempunyai tangung jawab dalam menjalankan dan mengatur sistem pemerintahan desa termasuk dalam penanggulangan pencemaran lingkungan. Desa Pekan Bandar Khalifah yang menjadi tempat kegiatan pengabdian ini adalah  salah satu desa di Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai yang tingkat pencemaran lingkungannya cukup tinggi. Masyarakat di desa ini belum memahami tentang kewenangan dan tugas kepala desa dalam penanggulangan. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi dalam bentuk penyuluhan dan menyediakan sarana dan prasarana berupa bahan dan materi dengan metode penyampaian yang mudah dimengerti oleh aparatur desa dan masyarakat berupa modul. Penyuluhan diberikan kepada 15 (lima belas) orang yang terdiri dari kepala desa dan aparatur  desa. Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan peran kepala desa dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di desa Pekan Bandar Khalifah. Kata Kunci :  Sosialisasi, peran, kepala desa, pencemaran, lingkungan

Full Text:

PDF

References


Anna Erliyana, 2020, Diskresi Pemberhentian Kepala Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa Pada Putusan Nomor 60/G/2019/PTUN-BDG, Jurnal Syintax Transformation, Vol. 2, No. 1, Tahun 2020.

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Bintarto. R, 2010. Desa Kota, Alumni, Bandung.

Devina Setyawati Dan Deograsias Yoseph Y.Ferdinand, 2019, Akuntansi Dana Desa, CV. Putra Media Nusantara (PMN), Surabaya.

Emy Hariyati, 2015, Peran Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Batu Balai Kecamatan Muara Bengkul Kabupaten Kutai Timur, Jurnal.ip.fisip-unmul. ac. Id.

Firman Sujadi, dkk, 2016, Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bee Media Pustaka, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

Johm W. Creswell, 2010. Research Design Qualitative. Quantitative, and Mixed Methods Approaches, Terj. Achmad Fawaid, Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Joko Purnomo, 2016, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Infest, Yogyakarta.

Muhammad Yasin, dkk, 2015, Anotasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pusat Telaah Dan Informasi Regional (PATTIRO), Jakarta.

Ramlan dan Eka Nam Sihombing, 2021, Hukum Pemerintahan Desa, Enam Media, Medan.

Ressi Kartika Dewi, dkk, 2008, Pendidikan Kewarganegaraan, Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.

Syamsir Torang, 2014, Organisasi & Manajemen (Perilaku, Struktur, Budaya & Perubahan Organisasi), Alfabeta, Bandung.

Nanang Zulkarnaen dan Maemunah, 2018, Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengangkat Dan Memberhentikan Perangkat Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Civicus, FKIP Ummat Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, ISSN ISSN 2338-9680, e-ISSN 2614-509, Vol. 6 No. 1 Maret 2018.




DOI: https://doi.org/10.58939/j-las.v3i2.569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


J-LAS (Journal Liaison Academia and Society)
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat berbagai bidang ilmu.
Publisher : Lembaga Komunikasi dan Informasi Dosen (LEMKOMINDO)

https://lemkomindo.org/


e-ISSN: 2798-0871; p-ISSN: 2798-1061

Jurnal is licensed under CC BY-NC-SA 4.0